Daftar
Isi
DAFTAR ISI
........................................................................................................
2
BAB I. PENDAHULUAN..................................................................................... 3
A. Latar Belakang Masalah...................................................................................... 3
B. Perumusan Masalah............................................................................................. 3
C. Tujuan.................................................................................................................. 3
BAB II. LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA.............. 4
A. Landasan Pendidikan Pancasila.......................................................................... 4
1. Landasan Historis.................................................................................. 5
2. Landasan Kultural................................................................................. 7
3. Landasan Filosofis................................................................................. 8
4. Landasan Yuridis................................................................................... 8.................
B. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan
Pancasila................................. 10
BAB III. KESIMPULAN..................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila
di perguruan tinggi yang dimaksud adalah bahwa Pendidikan Pancasila di
perguruan tinggi dipandang sebagai hal yang penting dan perlu untuk diselenggarakan.
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila tersebut dapat ditinjau dari landasan atau
latar belakang historis, kultural, filosofis, dan yuridis. Tujuan Pendidikan Pancasila
di perguruan tinggi adalah gambaran yang ingin dicapai setelah peserta didik
mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi, gambaran yang ingin dicapai
merupakan deskripsi normatif, yang dalam dimensi pembelajaran, bisa meliputi
dimensi kognitif, afektif, dan psikomotor pada diri peserta didik.
B. Perumusan Masalah
1. Apa saja yang menjadi landasan Pendidikan Pancasila?
2. Apa kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Pancasila?
C. Tujuan
Kompetensi dasar yang diinginkan adalah
peserta didik mampu:
1. menganalisis
landasan dari Pendidikan Pancasila
2. mengungkapkan
kembali tujuan dari Pendidikan Pancasila
3. menerima
Pendidikan Pancasila sebagai pendidikan yang dapat mengembangkan kepribadian dan
nilai budaya bangsa
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
A. Landasan Pendidikan Pancasila
Keluarnya Undang-Undang No.20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (SK Dirjen Dikti) No.43 tahun 2006, Pendidikan Pancasila di
perguruan tinggi tidak lagi merupakan kurikulum wajib dalam mata kuliah.
Selanjutnya materi Pancasila diintegrasikan ke dalam mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn). Sebagian pihak
menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan tersebut, karena dinilai salah
satu penyebab merosotnya nilai masyarakat. Upaya dari berbagai pihak untuk
mengembalikan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi terbukti dengan
keluarnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas
No.914/E/T/2011 tertanggal 30 Juni 2011 tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi. Hal tersebut menunjukkan Pendidikan Pancasila
dipandang penting. Pendidikan Pancasila penting diberikan di perguruan tinggi,
oleh karena memiliki landasan historis, kultural, filosofis dan yuridis.
1.
Landasan Historis
Secara
historis Pancasila dirumuskan
dengan maksud untuk dipakai sebagai dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam
proses perumusannya berasal dari nilai-nilai dari pandangan hidup masyarakat
Indonesia. Bukti historis yang menjadi landasan bahwa Pancasila akan dijadikan
dasar negara dapat disimak
dari peristiwa-peristiwa atau pernyataan
berikut:
a. Dalam
pembukaan sidang
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 29 Mei 1945, dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat sebagai Ketua
Badan Penyelidik meminta agar sidang mengemukakan
dasar Indonesia Merdeka
b. Sidang
Badan Penyelidik pada tanggal
29 Mei 1945 oleh Mr. Muhammad Yamin
c. R. P. Soeroso pada waktu memberi
peringatan kepada Mr. Muhammad
Yamin dalam pidato tanggal 29 Mei 1945
d. Pidato
sidang pertama BPUPKI tanggal 31 Mei 1945
oleh Prof. Mr. Soepomo
e. Pidato
sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno
f. Kalimat
yang tercantum dalam “Piagam
Jakarta” atau “Jakarta
Charter” tanggal 22 juni 1945, “......, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”
g. Kalimat
yang tercantum di dalam Pembukaan
UUD 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, “......, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Setelah proklamasi kemerdekaan
tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
menetapkan Pembukaan UUD dan
Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indonesia. Dengan menetapkan
Pembukaan UUD maka Pancasila secara resmi menjadi Dasar Negara Indonesia. Memperhatikan peristiwa historis Pancasila menjadi dasar negara, maka kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untu
memahami, menerima, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan
disebarluaskan atau disosialisasikan melalui Pendidikan Pancasila itu sendiri.
2.
Landasan Kultural
Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia
adalah salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting.
Pancasila sebagai hasil
pemikiran tentang bangsa dan negara
merupakan pandangan hidup dan sebagai suatu prinsip nilai yang terus
dikembangkan dan dikaji secara dinamis sesuai dengan tuntutan zaman bagi
generasi muda. Nilai-nilai Pancasila yang lima itu
secara sadar atau tidak telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sesuai dengan
konteks latar belakang budayanya. Diakui bahwa dalam mempraktekkan nilai-nilai
tersebut terdapat perbedaan pada berbagai
kelompok masyarakat,
yang berbeda sekedar nilai praksisnya,
namun nilai dasarnya tetap sama. Oleh karena itu Pancasila layak diwariskan
kepada generasi muda melalui pendidikan. Secara kultural unsur-unsur Pancasila terdapat pada
adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian,
kepercayaan, agama, dan kebudayaan.
3.
Landasan Filosofis
Secara filosofis, sebelum Negara RI berdiri, bangsa Indonesia
adalah bangsa yang YME dan berkemanusiaan.
Pancasila juga mengandung konsep religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas, dan sosialitas
yang dapat dipertanggungjawabkan dari
tinjauan teoritik-filsafati. Dari konsep tersebut
lahir prinsip ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai Pancasila dianggap nilai
dasar dan puncak budaya bangsa sebagai hasil pemikiran yang sangat
mendalam. Oleh karenanya nilai tersebut
diyakini sebagai jiwa bangsa, kepribadian, dan jati diri bangsa. konkritisasi dari
nilai-nilai Pancasila tersebut nantinya akan berwujud norma etik dan norma
hukum bernegara.
4.
Landasan Yuridis
Undang-undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan bahwa
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan
zaman. Dan
dalam pasal 37 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama
b. pendidikan kewarganegaraan
c. bahasa
Hal ini menyebabkan Pendidikan
Pancasila tidak lagi merupakan pendidikan yang wajib di perguruan tinggi.
Meskipun Pendidikan Pancasila tidak lagi dinyatakan sebagai pendidikan wajib di
perguruan tinggi dalam UU, namun keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, masih menyiratkan adanya
Pendidikan Pancasila sebagai pendidikan
yang wajib diberikan di tingkat pendidikan
tinggi.
Mata kuliah Pendidikan Pancasila masih relevan di masa reformasi sekarang
ini dan tetap memiliki dasar hukum untuk tetap terus diberikan di tingkat
pendidikan tinggi. Sampai
saat ini mata kuliah Pendidikan Pancasila
dilaksanakan dengan merujuk pada Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000 Tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
B.
Kompetensi
yang Diharapkan dari Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila mengarahkan
perhatian pada nilai moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari, yaitu: perilaku yang memancarkan iman dan ketakwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang
mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang memiliki beragam agama, kebudayaan
dan kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mendukung kepentingan
bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan
pemikiran, pendapat maupun kepentingan diatasi melalui musyawarah dan mufakat
dan perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Perilaku yang demikian, pada dasarnya adalah perilaku yang
mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat
tindakan cerdas, penuh tanggung jawab, yang harus dimiliki oleh seorang
sehingga dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi
warga negara yang telah mempelajari Pendidikan Pancasila adalah seperangkat
tindakan cerdas, penuh tanggung jawab, yang ditunjukkan oleh orang tersebut dalam
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
melalui pemikiran yang berlandaskan falsafah bangsa. Sifat cerdas tersebut
tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan, sedangkan sifat penuh tanggung
jawab tampak dari kebenaran tindakannya bila dipandang dari segi iptek, etika,
maupun dari kepatutan ajaran agama dan budaya. Pendidikan Pancasila berhasil
akan membuahkan sikap cerdas dan penuh tanggung jawab dari peserta didik yang
disertai dengan sikap dan perilaku sebagai berikut:
1. beriman
dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
2. berperilaku
kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. mendukung
persatuan bangsa,
4. mendukung
kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan,
dan
5. mendukung
upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
Melalui
Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisis
dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
Hasil
kesepakatan Bandung perihal Pendidikan Pancasila sebagai pendidikan kebangsaan
tahun 2009 menyatakan bahwa kompetensi dasar yang harus dicapai dari Pendidikan
Pancasila sebagai pendidikan kebangsaan sebagai berikut:
a. Memiliki
wawasan yang holistik, integral, dan komprehensif tentang Pancasila sebagai
dasar negara.
b. Memiliki
kesadaran bahwa Pancasila dapat mengantarkan diri, masyarakat, bangsa dan
negara ke arah kemajuan yang lebih baik.
c. Memiliki
kemampuan menegakkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan Pancasila.
Berdasar pada Pasal 9 Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dapat
dinyatakan, kompetensi dari perkuliahan Pendidikan Pancasila adalah mahasiswa memiliki kepribadian yang
bersumberkan pada luhur budaya bangsa dalam mendukung profesi dan latar
belakang keilmuannya.
Dapat disimpulkan bahwa, apapun latar
belakang profesi dan keilmuannya, peserta didik diharapkan bersedia dan dapat
menjadikan gagasan Pancasila sebagai sumber rujukan dan sumber rujukan dan
sumber inspirasi dalam mengatasi tantangan kehidupan bangsa.
Pendidikan Pancasila juga sejalan dengan
arah pendidikan karakter yang sekarang ini tengah gencar disosialisasikan.
Pembangunan karakter bangsa melalui pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana dan proses pemberdayaan potensi dan pembudayaan
peserta didik guna membangun karakter sebagai warga negara.
Upaya menjadikan Pendidikan Pancasila
sebagai pendidikan karakter atau kepribadian sebagaimana di atas, dapat
dilakukan manakala kita menetapkan bahwa Pancasila merupakan jatidiri bangsa
selain sebagai dasar negara. Kaelah (2002) menyatakan bahwa jatidiri bangsa Indonesia
adalah nilai-nilai yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia
tentang kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, corak, dan ciri
masyarakat Indonesia. Corak dan watak itu adalah bangsa yang religius, menghormati, bangsa
dan manusia lain, adanya persatuan, gotong royong dan musyawarah serta ide
tentang keadilan sosial. Nilai-nilai dasar itu dirumuskan sebagai nilai-nilai
Pancasila sehingga Pancasila dikatakan sebagai jati diri bangsa.
Hardono Hadi (1994) mengajukan tesis
filosofis bahwa Pancasila merupakan pernyataan jatidiri bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pernyataan jatidiri bangsa mencakup tiga aspek yakni
Pancasila sebagai kepribadian bangsa, Pancasila sebagai identitas bangsa,
sebagai keunikan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
mencerminkan bahwa Pancasila itu mencerminkan kenyataan akan nilai-nilai yang
telah ada sebagai hasil interaksi antar kebudayaan dan masyarakat Indonesia
sebagai pembentuknya. Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia dimaksudkan
unsur-unsur dasar kebudayaan bangsa Indonesia menjadi ciri khas dari waktu-ke
waktu sepanjang hidup berbangsa Indonesia. Dengan demikian, sebagai kepribadian
dan keunikan bangsa Indonesia, Pancasila tidak hanya kenyataan tetapi juga
mencerminkan kenyataan mandiri yang mempunyai idealisme sendiri.
BAB III
KESIMPULAN
Dapat
disimpulkan bahwa Pancasila menjadi keunikan bangsa
Indonesia ketika pendukung unsur kepribadian dan identitas itu bergaul dengan
masyarakat dunia atau bangsa-bangsa lain di dunia. Keunikan itu terjadi bukan
dalam keterpisahan tetapi terjadi dalam pergaulan. Secara singkat dikatakan
Pancasila sebagai pernyataan jatidiri bangsa, di satu pihak mempunyai dasarnya
pada fakta empiris, di lain pihak Pancasila merupakan pedoman yang membimbing
kehidupan bangsa dan cita-cita yang masih harus digulati terus menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar