Rabu, 14 Juni 2017

LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

Daftar Isi

DAFTAR ISI ........................................................................................................   2
BAB I. PENDAHULUAN..................................................................................... 3
A. Latar Belakang Masalah...................................................................................... 3
B. Perumusan Masalah............................................................................................. 3
C. Tujuan.................................................................................................................. 3
BAB II. LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA.............. 4
A. Landasan Pendidikan Pancasila.......................................................................... 4
1. Landasan Historis.................................................................................. 5
2. Landasan Kultural................................................................................. 7
3. Landasan Filosofis................................................................................. 8
4. Landasan Yuridis................................................................................... 8.................
B. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Pancasila................................. 10
BAB III. KESIMPULAN..................................................................................... 15










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi yang dimaksud adalah bahwa Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi dipandang sebagai hal yang penting dan perlu untuk diselenggarakan. Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila tersebut dapat ditinjau dari landasan atau latar belakang historis, kultural, filosofis, dan yuridis. Tujuan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah gambaran yang ingin dicapai setelah peserta didik mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi, gambaran yang ingin dicapai merupakan deskripsi normatif, yang dalam dimensi pembelajaran, bisa meliputi dimensi kognitif, afektif, dan psikomotor pada diri peserta didik.
B.     Perumusan Masalah
1.      Apa saja yang menjadi landasan Pendidikan Pancasila?
2.      Apa kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Pancasila?
C.     Tujuan
Kompetensi dasar yang diinginkan adalah peserta didik mampu:
1.      menganalisis landasan dari Pendidikan Pancasila
2.      mengungkapkan kembali tujuan dari Pendidikan Pancasila
3.      menerima Pendidikan Pancasila sebagai pendidikan yang dapat mengembangkan kepribadian dan nilai budaya bangsa
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
A.    Landasan Pendidikan Pancasila
Keluarnya Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (SK Dirjen Dikti) No.43 tahun 2006, Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi tidak lagi merupakan kurikulum wajib dalam mata kuliah. Selanjutnya materi Pancasila diintegrasikan ke dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).      Sebagian pihak menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan tersebut, karena dinilai salah satu penyebab merosotnya nilai masyarakat. Upaya dari berbagai pihak untuk mengembalikan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi terbukti dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas No.914/E/T/2011 tertanggal 30 Juni 2011 tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Hal tersebut menunjukkan Pendidikan Pancasila dipandang penting. Pendidikan Pancasila penting diberikan di perguruan tinggi, oleh karena memiliki landasan historis, kultural, filosofis dan yuridis.




1.      Landasan Historis
Secara  historis Pancasila dirumuskan dengan maksud untuk dipakai sebagai dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam proses perumusannya berasal dari nilai-nilai dari pandangan hidup masyarakat Indonesia. Bukti historis yang menjadi landasan bahwa Pancasila akan dijadikan dasar negara dapat disimak dari peristiwa-peristiwa atau pernyataan berikut:
a.       Dalam pembukaan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 29 Mei 1945, dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat sebagai Ketua Badan Penyelidik meminta agar sidang mengemukakan dasar  Indonesia Merdeka
b.      Sidang Badan Penyelidik pada tanggal 29 Mei 1945 oleh Mr. Muhammad Yamin
c.       R. P. Soeroso pada waktu memberi peringatan kepada Mr. Muhammad Yamin dalam pidato tanggal 29 Mei 1945
d.      Pidato sidang pertama BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 oleh Prof. Mr. Soepomo
e.       Pidato sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno
f.       Kalimat yang tercantum dalam “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter tanggal 22 juni 1945, “......, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
g.      Kalimat yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, “......, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada  Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Setelah proklamasi kemerdekaan tepatnya tanggal 18 Agustus  1945, PPKI menetapkan Pembukaan UUD  dan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indonesia. Dengan menetapkan Pembukaan UUD maka Pancasila secara resmi menjadi Dasar Negara Indonesia. Memperhatikan  peristiwa historis Pancasila menjadi dasar negara, maka kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untu memahami, menerima, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan disebarluaskan atau disosialisasikan melalui Pendidikan Pancasila itu sendiri.
           
2.      Landasan Kultural
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting. Pancasila sebagai hasil pemikiran tentang bangsa dan negara merupakan pandangan hidup dan sebagai suatu prinsip nilai yang terus dikembangkan dan dikaji secara dinamis sesuai dengan tuntutan zaman bagi generasi muda.  Nilai-nilai Pancasila yang lima itu secara sadar atau tidak telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sesuai dengan konteks latar belakang budayanya. Diakui bahwa dalam mempraktekkan nilai-nilai tersebut terdapat perbedaan pada berbagai kelompok masyarakat, yang berbeda sekedar nilai praksisnya, namun nilai dasarnya tetap sama. Oleh karena itu Pancasila layak diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Secara kultural unsur-unsur Pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan.


3.      Landasan Filosofis
Secara filosofis, sebelum Negara RI berdiri, bangsa Indonesia adalah bangsa yang YME dan berkemanusiaan. Pancasila juga mengandung konsep religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas, dan sosialitas yang dapat dipertanggungjawabkan dari tinjauan teoritik-filsafati. Dari konsep tersebut lahir prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai Pancasila dianggap nilai dasar dan puncak budaya bangsa sebagai hasil pemikiran yang sangat mendalam.  Oleh karenanya nilai tersebut diyakini sebagai jiwa bangsa, kepribadian, dan jati diri bangsa. konkritisasi dari nilai-nilai Pancasila tersebut nantinya akan berwujud norma etik dan norma hukum bernegara.

4.      Landasan Yuridis
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  menyatakan bahwa Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Dan dalam pasal 37 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a.       pendidikan agama
b.      pendidikan kewarganegaraan
c.       bahasa

Hal ini menyebabkan Pendidikan Pancasila tidak lagi merupakan pendidikan yang wajib di perguruan tinggi. Meskipun Pendidikan Pancasila tidak lagi dinyatakan sebagai pendidikan wajib di perguruan tinggi dalam UU, namun keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, masih menyiratkan adanya Pendidikan Pancasila sebagai pendidikan yang wajib diberikan di tingkat pendidikan tinggi.
Mata kuliah Pendidikan Pancasila masih relevan di masa reformasi sekarang ini dan tetap memiliki dasar hukum untuk tetap terus diberikan di tingkat pendidikan tinggi. Sampai saat ini mata kuliah Pendidikan Pancasila dilaksanakan dengan merujuk pada Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.






B.     Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada nilai moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu: perilaku yang memancarkan iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang memiliki beragam agama, kebudayaan dan kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mendukung kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat maupun kepentingan diatasi melalui musyawarah dan mufakat dan perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perilaku yang demikian, pada dasarnya adalah perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab, yang harus dimiliki oleh seorang sehingga dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas  dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi warga negara yang telah mempelajari Pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab, yang ditunjukkan oleh orang tersebut dalam memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui pemikiran yang berlandaskan falsafah bangsa. Sifat cerdas tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan, sedangkan sifat penuh tanggung jawab tampak dari kebenaran tindakannya bila dipandang dari segi iptek, etika, maupun dari kepatutan ajaran agama dan budaya. Pendidikan Pancasila berhasil akan membuahkan sikap cerdas dan penuh tanggung jawab dari peserta didik yang disertai dengan sikap dan perilaku sebagai berikut:
1.      beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
2.      berperilaku kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.      mendukung persatuan bangsa,
4.      mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan, dan
5.      mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.

Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Hasil kesepakatan Bandung perihal Pendidikan Pancasila sebagai pendidikan kebangsaan tahun 2009 menyatakan bahwa kompetensi dasar yang harus dicapai dari Pendidikan Pancasila sebagai pendidikan kebangsaan sebagai berikut:
a.       Memiliki wawasan yang holistik, integral, dan komprehensif tentang Pancasila sebagai dasar negara.
b.      Memiliki kesadaran bahwa Pancasila dapat mengantarkan diri, masyarakat, bangsa dan negara ke arah kemajuan yang lebih baik.
c.       Memiliki kemampuan menegakkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila.

Berdasar pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dapat dinyatakan, kompetensi dari perkuliahan Pendidikan Pancasila adalah  mahasiswa memiliki kepribadian yang bersumberkan pada luhur budaya bangsa dalam mendukung profesi dan latar belakang keilmuannya.
Dapat disimpulkan bahwa, apapun latar belakang profesi dan keilmuannya, peserta didik diharapkan bersedia dan dapat menjadikan gagasan Pancasila sebagai sumber rujukan dan sumber rujukan dan sumber inspirasi dalam mengatasi tantangan kehidupan bangsa.
Pendidikan Pancasila juga sejalan dengan arah pendidikan karakter yang sekarang ini tengah gencar disosialisasikan. Pembangunan karakter bangsa melalui pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pemberdayaan potensi dan pembudayaan peserta didik guna membangun karakter sebagai warga negara.
Upaya menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai pendidikan karakter atau kepribadian sebagaimana di atas, dapat dilakukan manakala kita menetapkan bahwa Pancasila merupakan jatidiri bangsa selain sebagai dasar negara. Kaelah (2002) menyatakan bahwa jatidiri bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, corak, dan ciri masyarakat Indonesia. Corak dan watak itu adalah bangsa yang religius, menghormati, bangsa dan manusia lain, adanya persatuan, gotong royong dan musyawarah serta ide tentang keadilan sosial. Nilai-nilai dasar itu dirumuskan sebagai nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila dikatakan sebagai jati diri bangsa.
Hardono Hadi (1994) mengajukan tesis filosofis bahwa Pancasila merupakan pernyataan jatidiri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pernyataan jatidiri bangsa mencakup tiga aspek yakni Pancasila sebagai kepribadian bangsa, Pancasila sebagai identitas bangsa, sebagai keunikan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa mencerminkan bahwa Pancasila itu mencerminkan kenyataan akan nilai-nilai yang telah ada sebagai hasil interaksi antar kebudayaan dan masyarakat Indonesia sebagai pembentuknya. Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia dimaksudkan unsur-unsur dasar kebudayaan bangsa Indonesia menjadi ciri khas dari waktu-ke waktu sepanjang hidup berbangsa Indonesia. Dengan demikian, sebagai kepribadian dan keunikan bangsa Indonesia, Pancasila tidak hanya kenyataan tetapi juga mencerminkan kenyataan mandiri yang mempunyai idealisme sendiri.
















BAB III
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi keunikan bangsa Indonesia ketika pendukung unsur kepribadian dan identitas itu bergaul dengan masyarakat dunia atau bangsa-bangsa lain di dunia. Keunikan itu terjadi bukan dalam keterpisahan tetapi terjadi dalam pergaulan. Secara singkat dikatakan Pancasila sebagai pernyataan jatidiri bangsa, di satu pihak mempunyai dasarnya pada fakta empiris, di lain pihak Pancasila merupakan pedoman yang membimbing kehidupan bangsa dan cita-cita yang masih harus digulati terus menerus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RPP KELAS VI

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Satuan Pendidikan                : SDN 24 Pontianak Tenggara Kelas / Semester               ...